Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (23/3/2022). Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling yang digelar Polda Metro Jaya ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Biayanya pun sama seperti melakukan perpanjangan SIM di daerah domisili. Pemohon akan dikenakan tarif sebesar Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A. Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya asuransi Rp 30 ribu. Jadi jika ditotalkan akan sebesar Rp 130 Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Kamis 9 November 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/4/2021). Baca Juga: Ingat Saat Foto SIM Jangan Pakai Dua Warna Baju Ini, Polisi Ungkap Alasannya
Baca juga: Cara Perpanjang SIM, Datang Langsung dan Online, Mudah Loh! Biaya Perpanjang Sim Online Jakarta. Biaya perpanjangan SIM juga bisa meningkat karena adanya biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, berikut adalah perinciannya: Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,00. SIM C Rp 75.000,00. Untuk SIM D dan D1, biayanya adalah Rp 30.000,00.
Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Jakarta yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (26/6/2023) : Jam layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB. Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM di Mal atau pusat perbelanjaan, di lokasi ini: 1. Artha Gading.
bQSb.